- 0 comments

Hukum memakai Cincin Aqiq Rajah

Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa memakai cincin adalah sunnah Nabi Muhammad SAW, jalan para Wali, dan kebiasaan para Ulama. Banyak riwayat telah sampai kepada kita melalui para guru terdahulu yang mengajarkan untuk memakai cincin perak.
Menurut penuturan para Ulama dan diberbagai kitab peninggalan mereka, disebutkan bahwa cincin perak adalah cincin terbaik mengikuti sunnah Nabi SAW. Rasulullah membenci cincin dari besi dan kuningan, serta melarang menggunakan cincin Emas bagi pria. (Rujuk kitab Sunan Tirmidzi hadits ke 1792, Sunan Nasai hadits ke 5205 dan Sunan Abu Daud hadits ke 4223)
Mengenai penggunaan cincin, Imam Abu Laits menyebutkan:
الخاتم في اليمين وفي الشمال جائز وكل ذلك مباح وجاء الأثر بهما جميعاً
“Memakai cincin di jemari tangan kanan dan atau pada tangan kiri diperkenankan, dan memakai cincin di tangan kanan saja atau memakai cincin ditangan kiri saja mubah hukumnya (diperbolehkan), dan telah datang berbagai atsar yang menerangkan kedua hal tersebut sekaligus”
Beberapa Sahabat menuliskan kalimat-kalimat dan atau asma tertentu pada cincin-nya. Didalam Sunan Tirmidzi kitab al-libas an Rasulillah, bab maa jaa-a fii lubsi khatami fil yamin, disebutkan:
روى جعفر بن محمد عن أبيه أن الحسن والحسين رضي اللَّه تعالى عنهما كانا يتختمان في يسارهما وكان في خواتمهما ذكر اللَّه تعالى
“Diriwayatkan dari Sayyidina Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib RA) bahwasanya Sayyidina Hasan dan Sayyidina Husein RA mengenakan cincin di jari kiri mereka dan pada cincin mereka terdapat dzikrullah (Asma Allah).
Didalam Kitab Bustanul ‘Arifin (bagian pinggir kitab Tanbihul Ghafilin, hal: 120) karya Syeikh Nashr bin Muhammad bin Ibrahim As-Samarqandi terdapat sebuah riwayat hadits yang berbunyi:

Arti:
Dan telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda:
“Barangsiapa bercincin dengan batu ‘aqiq tidak akan habis-habisnya ia dalam keberkahan dan kebahagiaan”
Imam Jalaluddin As-Suyuti dalam kitab hadits-nya berjudul Jamius Saghir (Juz 1 huruf hamzah, hal: 129) menyebutkan suatu hadits riwayat Al-Uqaily, Ibnu Lal, Hakim, Baihaqi, Khatib, Ibnu ‘Asakir dan Dailami dari Sayyidatina ‘Aisyah disebutkan:
تختموا بالعقيق فانه مبارك
“Bercincinlah kalian dengan ‘aqiq karena ia diberkahi”
Mengenai adab memakai cincin yang didalamnya tertulis asma Allah, Imam Abu Laits mengajarkan seperti berikut:
ولو كان على فصه اسم اللَّه تعالى أو اسم نبي من الأنبياء فإنه يستحب له إذا دخل الخلاء أن يجعل فص الخاتم في كفه، فإذا أراد أن يستنجي يستحب له أن يجعله في يمينه لأنه لو استنجى مع ذلك كان فيه استخفاف وترك التعظيم
“Dan jikalau dimata cincin seseorang terdapat Nama Allah Ta’ala atau nama seorang Nabi dari para Anbiya, maka sunnah baginya apabila masuk WC menempatkan mata cincin itu didalam telapak tangannya. Lalu apabila ia hendak ber-intinja (cebok), maka disunnahkan baginya menempatkan cincin itu di tangan kanannya. Karena jika ia berintinja dengan tangan yang sama dimana cincin itu dipakai maka perbuatan tersebut terdapat unsur peremehan dan meninggalkan pengagungan akan asma Allah tersebut”
*****

0 comments:

Post a Comment

Terimakasih untuk tidak memberikan Komentar yang bersifat SARA & Profokatif dan kami tidak bertanggung jawab atas komentar pengunjung