Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa memakai cincin adalah
sunnah Nabi Muhammad SAW, jalan para Wali, dan kebiasaan para Ulama.
Banyak riwayat telah sampai kepada kita melalui para guru terdahulu yang
mengajarkan untuk memakai cincin perak.
Menurut penuturan para Ulama
dan diberbagai kitab peninggalan mereka, disebutkan bahwa cincin perak
adalah cincin terbaik mengikuti sunnah Nabi SAW. Rasulullah membenci
cincin dari besi dan kuningan, serta melarang menggunakan cincin Emas
bagi pria. (Rujuk kitab Sunan Tirmidzi hadits ke 1792, Sunan Nasai
hadits ke 5205 dan Sunan Abu Daud hadits ke 4223)
Mengenai penggunaan cincin, Imam Abu Laits menyebutkan:
الخاتم في اليمين وفي الشمال جائز وكل ذلك مباح وجاء الأثر بهما جميعاً
“Memakai
cincin di jemari tangan kanan dan atau pada tangan kiri diperkenankan,
dan memakai cincin di tangan kanan saja atau memakai cincin ditangan
kiri saja mubah hukumnya (diperbolehkan), dan telah datang berbagai
atsar yang menerangkan kedua hal tersebut sekaligus”
Beberapa Sahabat
menuliskan kalimat-kalimat dan atau asma tertentu pada cincin-nya.
Didalam Sunan Tirmidzi kitab al-libas an Rasulillah, bab maa jaa-a fii
lubsi khatami fil yamin, disebutkan:
روى جعفر بن محمد عن أبيه أن الحسن والحسين رضي اللَّه تعالى عنهما كانا يتختمان في يسارهما وكان في خواتمهما ذكر اللَّه تعالى
“Diriwayatkan
dari Sayyidina Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya (Muhammad bin Ali bin
Husein bin Ali bin Abi Thalib RA) bahwasanya Sayyidina Hasan dan
Sayyidina Husein RA mengenakan cincin di jari kiri mereka dan pada
cincin mereka terdapat dzikrullah (Asma Allah).
Didalam Kitab
Bustanul ‘Arifin (bagian pinggir kitab Tanbihul Ghafilin, hal: 120)
karya Syeikh Nashr bin Muhammad bin Ibrahim As-Samarqandi terdapat
sebuah riwayat hadits yang berbunyi:
Arti:
Dan telah diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda:
“Barangsiapa bercincin dengan batu ‘aqiq tidak akan habis-habisnya ia dalam keberkahan dan kebahagiaan”
Imam
Jalaluddin As-Suyuti dalam kitab hadits-nya berjudul Jamius Saghir (Juz
1 huruf hamzah, hal: 129) menyebutkan suatu hadits riwayat Al-Uqaily,
Ibnu Lal, Hakim, Baihaqi, Khatib, Ibnu ‘Asakir dan Dailami dari
Sayyidatina ‘Aisyah disebutkan:
تختموا بالعقيق فانه مبارك
“Bercincinlah kalian dengan ‘aqiq karena ia diberkahi”
Mengenai adab memakai cincin yang didalamnya tertulis asma Allah, Imam Abu Laits mengajarkan seperti berikut:
ولو
كان على فصه اسم اللَّه تعالى أو اسم نبي من الأنبياء فإنه يستحب له إذا
دخل الخلاء أن يجعل فص الخاتم في كفه، فإذا أراد أن يستنجي يستحب له أن
يجعله في يمينه لأنه لو استنجى مع ذلك كان فيه استخفاف وترك التعظيم
“Dan
jikalau dimata cincin seseorang terdapat Nama Allah Ta’ala atau nama
seorang Nabi dari para Anbiya, maka sunnah baginya apabila masuk WC
menempatkan mata cincin itu didalam telapak tangannya. Lalu apabila ia
hendak ber-intinja (cebok), maka disunnahkan baginya menempatkan cincin
itu di tangan kanannya. Karena jika ia berintinja dengan tangan yang
sama dimana cincin itu dipakai maka perbuatan tersebut terdapat unsur
peremehan dan meninggalkan pengagungan akan asma Allah tersebut”
*****
0 comments:
Post a Comment
Terimakasih untuk tidak memberikan Komentar yang bersifat SARA & Profokatif dan kami tidak bertanggung jawab atas komentar pengunjung